PELAYANAN-PUBLIK
2017
PERGUB SULBAR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK NO. 17 BD 2017/ NO 17 LL, SETDA PROV. SULBAR : 16 HLM
PERGUB Tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

ABSTRAK :
  • Bahwa untuk menyelenggarakan dan mempercepat kualitas pelayanan public secara terintegrasi dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan public, diperlukan adanya landasan hokum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan public secara berkualitas, dan berintegrasi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN  2009; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 96 TAHUN 2012; PP NO 76 TAHUN 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 15 TAHUN 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 16 TAHUN 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 24 TAHUN 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 30 TAHUN 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO 19 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan kepastian hokum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan public.

    Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah:

    a.    Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public,

    b.    Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan public yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan dan korporasi yang baik,

    c.    Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

         d.  Terwujudnya perlindungan dan kepastian hokum bagi masyarakat dalam                              penyelenggaraan pelayanan public. 

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2017

Penjelasan -. Lampiran  -.