Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan kepastian hokum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan public.
Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah:
a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan public,
b. Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan public yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan dan korporasi yang baik,
c. Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
d. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hokum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public.