PROSEDUR VERIFIKASI SURAT-PERTANGGUNGJAWABAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR |
2017 |
PERGUB SULBAR TENTANG SOP VERIFIKASI SURAT PJ, PENERBIT SURAT PERINTAH PEMBAYARAN DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LINGKUP SEKDA PROV SULBAR. NO. 8 BD 2017/ NO 8 LL, SETDA PROV. SULBAR :
5 HLM |
PERGUB Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR VERIFIKASI SURAT PERTANGGUNGJAWABAN, PENERBITAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR LINGKUP SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
|
ABSTRAK : |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penerbitan surat perintah (SPM) Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU NO 30 TAHUN 2002; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 25 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 8 TAHUN 2006; PP NO 71 TAHUN 2010; Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI NO 35 TAHUN 2012; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 38 TAHUN 2013.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : SOP penerbitan SPP dan SPM Lingkup Sekretariat Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan tugas verifikator dan bendahara pada Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Tujuan Penerbitan SOP adalah terpenuhinya penyelenggaraan prlayanan dan tugas sesuai dengan peraturan Perundang-undangan .
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017
Penjelasan -. Lampiran 16 hlm. |