BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS-DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN-TAHUN ANGGARAN 2017 |
2017 |
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TA 2017 NO. 7 BD 2017/ NO 7 LL, SETDA PROV. SULBAR :
12 HLM |
PERGUB Tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2017
|
ABSTRAK : |
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari provinsi kepada kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 31 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR 8 TAHUN 2016; PERGUB SULBAR NO 29 TAHUN 2014; PERGUB SULBAR NO 52 TAHUN 2016.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Ruang lingkup dalam pedoman umum ini adalah pedoman penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Program Pembangunan Sulawesi Barat yakni: Program layanan pendidikan, program kesehatan dan gizi masyarakat, program sanitasi dan air bersih, program penyediaan insfranstruktur wilayah dan pembangunan pinggiran, program bangun mandar, program penangulangan kemiskinan, program pengembangan sumber daya manusia, program ketahanan pangan, program agro industry, program pengembangan objek wisata mamasa, dan program tata kelola pemerintahan.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017
Penjelasan -. Lampiran 7 hlm. |
|
|