UNIT LAYANAN-PENGADAAN BARANG/ JASA-PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
2017
PERGUB NOMOR UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PROV SULBAR NO. 5 BD 2017/ NO 5 LL, SETDA PROV. SULBAR : 13 HLM
PERGUB Tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 29 TAHUN 2000; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 27 TAHUN 2014; PERPRES NO 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 99 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015; PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016; PERGUB NO 40 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pembentukan ULP Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan prngadaan barang/ jasa.

    Gubernur membentuk ULP yang berkedudukan pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

CATATAN :

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017

Penjelasan -. Lampiran 1 hlm.