TATA CARA-PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
2017
PERGUB SULBAR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL. NO. 4, BD 2017/ LL, PERGUB PROV SULBAR NO 4, BD 2017/ LL SETDA PROV SULBAR : 27 HLM : 27 HLM
PERGUB Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan social dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Gubernur nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 40 TAHUN 2004; UU NO 24 TAHUN 2007; UU NO 11 TAHUN 2009; UU NO 17 TAHUN 2013; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 27 TAHUN 2014; PP NO 19 TAHUN 2010; PP NO 71 TAHUN 2010; PERPRES NO 54 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011; PERMENDAGRI NO 18 TAHUN 2016; PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; PERDA NO 6 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelapora dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber dari APBD. Hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa. Bantuan social sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dapat berupa uang atau barang.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2017

Catatan -. Lampiran 35 hlm.