PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2017
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH NO. 2, BD 2017/ LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 28 TAHUN 1999; UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 109 TAHUN 2000; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 71 TAHUN 2010; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi penganggaran, serta pertanggungjawaban Biaya Penunjangan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinaggarkan dalam APBD pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Pejawai, Objek Belanja Pemerintaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Rincian Objek Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penganggaran Biaya Penunjang Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp. 250 Milliar (dua ratus lima puluh milliard rupiah) sampai dengan Rp. 500 (lima ratus milliard rupiah) , paling rendah Rp. 1 milliar (satu milliard rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,25 % (nol koma dua puluh lima persen) dari Pendapatan Asli Daerah dalam APBD. Pelaksanaan penggangaran Biaya Penunjang Operasional dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2017

Penjelasan -. Lampiran -.