TUNJANGAN KEHORMATAN DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI-KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI-PROVINSI SULAWESI BARAT.
2017
PERGUB SULBAR TUNJANGAN KEHORMATAN DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROV SULBAR NO. 1, BD 2017/ NO. 1, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang TUNJANGAN KEHORMATAN DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pendanaan Komosi Informasi Provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 33 TAHUN 2004; UU NO 14 TAHUN 2008; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PERPRES NO 21 TAHUN 2011; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya ketua, wakil ketua dan angota diberikan tunjangan kehormatan setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarannya ditetapkan oleh Gubernur. Berdasarkan tunjangan kehormatan ketua, wakil ketua dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah. Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat pada setiap tahun anggaran berkenaan setelah termuat dalam Standar Biaya Masukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan keaktifan melaksanakaan tugas, fungsi dan kewajibannya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2017

Penjelasan -. Lampiran -.