PERUBAHAN ATAS-PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2016-TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH-TAHUN 2017
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RKPD TAHUN 2017 NO. 39, LD 2016 / NO. 39, LL , SETDA PROV. SULBAR : 3 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) TAHUN 2017

ABSTRAK :
  • Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (2) perkembangan yang tidak sesuai asumsi kerangka elemen daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran  pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas, sehingga perlu menetapkan Perubahan Pergub Nomor 15 Tahun 2016


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010 PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014;  PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015; PERGUB No. 15 Tahun 2016; PERGUB No. 46 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2017. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Desember    2016.