SUSUNAN KODE URUSAN,--BIDANG, UNIT ORGANISASI--DAN SUB UNIT ORGANISASI PEMERINTAHAN--PADA APBD PROVINSI SULAWESI BARAT T.A 2017 |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG SUSUNAN KODE URUSAN, BIDANG, UNIT ORGANISASI DAN SUB UNIT ORGANISASI PEMERINTAHAN PADA APBD PROV SULBAR TA 2017 NO. 38, LD 2016 / NO. 38, LL , SETDA PROV. SULBAR :
9 HLM |
PERGUB Tentang SUSUNAN KODE URUSAN, BIDANG, UNIT ORGANISASI DAN SUB UNIT ORGANISASI PEMERINTAHAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
|
ABSTRAK : |
Setiap unsur pemerintahan daerah dan organisasi yang dicantumkan dalam APBD menggunakan kode urusan dan kode organisasi, sehubungan dengan adanya perubahan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dengan adanya perubahan susunan perangkat daerah Prov. Sulbar berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016, maka untuk menyesuaikan perangkat daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Uu No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 5 Tahun 2016
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Sususnan Kode Urusan, Bidang, Unit Organisasi dan Sub Unit Organisasi Pemerintahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Klasifikasi belanja menurut kode urusan pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari : urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintah fungsi penunjang. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini yang berkaitan dengan organisasi pemerintahan akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 November 2016;
- Penjelasan, 2 hlm
|
|
|