JADWAL RETENSI-ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
PERGUB SULBAR TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMPROV SULBAR NO. 27, LD 2016 / NO. 27, LL , SETDA PROV. SULBAR : 17 HLM
PERGUB Tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 28 Tahun 2012, perlu menetapkan Jadwal Retensi  Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor P.JRA/27/2013, telah disetujui JRA Keuangan Pemerintah Sulawesi Barat, sehingga perlu menetapakan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERKA ARSIP NASIONAL No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan arsip keuangan meliputi perencanaan, pelaksnaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap arsip keuangan ditentukan retensinya atas dasar nilai guna dan fungsinya yang dituangkan dalam bentuk Jadwal Retensi Arsip Keuangan. Jadwal retensi arsip keuangan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memuat jenis retensi arsip, retensi atau jangka simpan, dan keterangan yang berisi keterangan yang berisi Pernyataan musnah, permanen dan dinilai kembali. Peraturan ini dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Agustus 2016.

-    Lampiran, 13 hlm.