HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS-BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI
2016
PERGUB SULBAR TENTANG HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULBAR NO. 18, LD 2016 / NO.18, LL , SETDA PROV. SULBAR : 3 HLM
PERGUB Tentang HONORARIUM DAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi terdiri  atas Komisi Informasi Pusat,, Komisis Informasi Provinsi, dan jila dibutuhkan Komisim Informasi kabupaten/kota. Pendanaan Komisi Informasi Provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diunah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PERPRES No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya ketua, wakil ketua dan anggota diberikan honorarium setiap bulan dan biaya perjalanan dinas yang besarannya ditetapkan oleh Gubernur. Besaran honorarium ketua, wakil ketua dan anggota sebesar 50% dari honorarium Komisi Informasi Pusat dengan mempertimbangkan keuangan daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulbar setiap tahun anggaran berkenaan setelah termuat dalam Standar Biaya Masukan Pemprov. Sulbar, diberikan berdasarkan keaktifan melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Mei 2016