STIMULAN PEMBINAAN-BAHAN BANGUNAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN-SUMBER DAYA MANUSIA |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG STIMULAN PEMBINAAN BAHAN BANGUNAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA NO. 43, LD 2016 / NO. 43, LL , SETDA PROV. SULBAR :
10 HLM |
PERGUB Tentang STIMULAN PEMBINAAN BAHAN BANGUNAN LOKAL DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
|
ABSTRAK : |
Untuk meningkatkan kualitas bahan bangunan lokal yang diselenggarakan oleh usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, perlu dilakukan stimulant pembinaan bahan bangunan lokal dan sumber daya manusia.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1991; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Stimulan Pembinaan Bahan Bangunan Lokal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup penyelenggaraan stimulant pembinaan bahan bangunan local dan SDM terdiri atas: Pembinaan SDM pada UMKMK dan UPTD PSDAL-PM, fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan bangunan yang memenuhi standarisasi mutu, identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat memenuhi syarat mutu bahan bangunan yang dapat digunakan dalam pembangunan konstruksi, pembentukan forum informasi komunikasi dan konsultasi jasa konstruksi, dan fasilitasi pelayanan masyarakat dalam pengadaan sarana dan prasarana lingkungan dan air bersih. Penyelenggaraan pembinaan bahan bangunan lokal dan SDM dilaksanakan oleh UPTD PSDAL-PM, sengan berpedoman pada Rencana Strategis UPTD PSDAL-PM Tahun 2017-2021 sebagaimana tercantum dalam Pergub ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Desember 2016.
- Lampiran, 2 hlm.
|
|
|