PENGUTAMAAN-PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA-DI RUANG PUBLIK
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK NO. 41, LD 2016 / NO. 41, LL , SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38 Uu No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambing Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu mengatur pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 57 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.  


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan pengaturan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik adalah agar penggunaan bahasa lebih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, penamaan papan nama instansi pemerintah dan swasta serta penulisan informasi pelayanan publik. Gubernur dan Instansi terkait melakukan pembinaan pengutamaan penggunaan bahasa di ruang public dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan. Pengawasan dapat dilakukan dalam bentuk peringatan dan penertiban.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Desember    2016.