PERUBAHANN KEEMPAT-ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2015-TENTANG PENJABARAN APBD-PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHANN KEEMPAT ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD PROV SULBAR TA. 2016 NO. 32, LD 2016 / NO. 32, LL, SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHANN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
|
ABSTRAK : |
Sesuai Ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Pergub tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 TahuT 2005; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, diubah ketentuan Pasal 1 mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Oktober 2016;
|
|
|