PERUBAHAN KETIGA-ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2015-TENTANG PENJABARAN APBD |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD PROV SULBAR TA. 2016 NO. 30, LD 2016 / NO.30, LL, SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
|
ABSTRAK : |
Sesuai Ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Pergub tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun anggaran 2016 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 TahuT 2005; PP No. 55 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tashun 2015 diubah sebagai berikut:
1. Pendapatan terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. Belanja terdiri dari: belanja tidak langsung dan belanja langsung
3. Pembiayaan Daerah terdiri sari: penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
|
CATATAN : |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2016.
|
|
|