PERUBAHAN ATAS-PERGUB SULBAR NOMOR 23.a TAHUN 2015 -TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN-PENYUSUTAN RENCANA KERJA ANGGARAN-SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 23.a TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN PENYUSUTAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROV SULBAR TA 2016 NO. 28, LD 2016 / NO. 28, LL , SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 23.a TAHUN 2015 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN PENYUSUTAN RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
|
ABSTRAK : |
Dalam Lampiran Pergub Nomor 23.a Tahun 2015 terjadi kesalahan pengetikan pada itenmbelanja jasa biaya uang saku peserrta kegiatan dan terjadi perubahan susunan tim pengelolaan, penatausahaan pinjaman daerah serta perubahan susunan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016, sehingga untuk perbaikan dan penyesuaian, maka Pergub Nomor 23.a Tahun 2015, perlu diubah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERMENKEU No. 65/PMK.02/2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2012; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERGUB No. 8 Tahun 2014; PERGUB No. 23 Tahun 2015; pergub No. 23.a Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 23.a Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Penyusutan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2016. Ketentuan dalam Lampiran Pergub Nomor 23.a tahun 2015. Kode rekening 5.2.1 Belanja Pegawai nomor 15 dan nomor 17 serta kode rekening 5.2.2 Belanja barang dan jasa nomor 8 poin c diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Agustus 2016.
- Lampiran, 1 hlm
|