PERUBAHAN KEDUA-ATAS PERGUB NOMOR 46 TAHUN 2015 -TENTANG PENJABARAN APBD-PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016 |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD PROV SULBAR TA. 2016 NO. 26, LD 2016 / NO. 26, LL, SETDA PROV. SULBAR :
6 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
|
ABSTRAK : |
Sesuai Ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antara rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Pergub tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun anggaran 2016 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2006; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomo 46 Tahun 2015 diubah : Pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Ketentuan dalam Lampiran Iam dan lampiran II pada Sub Unit Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Sekretariat DPRD dan Dinas Pertkebunan diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Agustus 2016.
|
|
|