PERUBAHAN KEDUA- PERGUB NOMOR 46 TAHUN 2015-TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMPROV. SULBAR-KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEPADA PT. BPD SULSEL DAN SUL BAR NO. 25, LD 2016 / NO. 25, LL , SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016, Pemerintah Prov. Sulbar telah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) yang disetorkan selama 3 tahun, mulai tahun 2017 dan akan berakhir pada tahun 2019. Untuk tertibnya penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan penambahan penyertaan modal Pemprov. Sulbar, perlu diatur dengan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penambahan penyertaan modal dalam 1 tahun anggaran menjadi pengeluaran pembiayaan APBD dalam tahun anggaran berkenaan. Pelaksanaan anggaran penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar berdasarkan APBD tahun anggaran berkenaan. Pengelolaan modal yang disetor oleh pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar wajib dikelola secara professional dan proporsional sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya baik kepada Pemerintah daerah maupun kepada masyarakat Sulawesi Barat.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Agustus 2016.