STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR-PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH
2016
PERGUB SUBAR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH PROV SULBAR NO. 14, LD 2016 / NO.14, LL, SETDA PROV. SULBAR : 24 HLM
PERGUB Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN PINJAMAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015, perlu disusun pedoman pengaturan proses pencairan, dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian pengelolaan pinjaman daerah yang transparan agar sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya serta asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya dasar hukum mengenai standar penyelenggaraan pengelolaan pinjaman daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004 UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2015;  PERGUB No. 29 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pinjaman Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur dalam Pergub ini meliputi SOP yang merupakan rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pengelolaan pinjaman daerah yang terdiri dari: SOP pencairan pinjaman untuk pembayaran uang muka, SOP pencairan pinjaman untuk pembayaran termin, SOP pencairan pinjaman untuk pembayaran penyelesaian pekerjaan, SOP pembayaran pokok dan bunga pinjaman. Uraian SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub ini.

     

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Mei 2018;

-    Lampiran, 12 hlm