RENCANA KERJA-PEMBANGUNAN DAERAH |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULBAR TAHUN 2017 NO. 16, LD 2016 / NO.16, LL , SETDA PROV. SULBAR :
78 HLM |
PERGUB Tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017
|
ABSTRAK : |
Setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan RPJMD ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen RKPD yang akan menjadi dasar bagi penyusunan APBD.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2012.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017. Rencana Kerja Pemda Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 adalah merupakan hasil penjaringan aspirasi secara formal diformulasikan melalui forum musyawarah Musrenbang. RKPD Prov. Sulbar Tahun 2017 memuat program program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2017 dan menjadi acuan dalam penyusunan RKA masing-masing Dinas/Badan/Biro /Kerja di lingkungan Pemprov. Sulbar.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Mei 2018 |