PERUBAHAN ATAS-PERATURAN GUBERNUR-NOMOR 13 TAHUN 2015-TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULBAR TAHUN 2016 NO. 15, LD 2016 / NO.15, LL , SETDA PROV. SULBAR :
3 HLM |
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2016
|
ABSTRAK : |
Sesuai ketentuan Pasal 285 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, menyebutkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA No. 8 tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015; PERGUB No. 13 Tahun 2015; PERGUB No. 46 Tahun 2015.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016. Ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2015, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN : |
Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Mei 2018; |