PEDOMAN-PENANGANAN PERKARA-PEMDA PROV. SULBAR
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA PEMDA PROV. SULBAR NO. 2, LD 2016 / NO. 2, LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 12 Tahun 2014, perlu dibuatkan Perghub tentang Pedoman Penanganan Perkara Pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14  Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali,  terakhir  dengan UU No. 3 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 1986; UU No. 5 Tahun 1986, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir  dengan UU No. 51 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimanan telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.12 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2012.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -   Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Pedoman Penanganan Perkara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penanaganan perkara pemerintah daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Biro Hukum Provinsi.  Perkara meliputi: litigasi dan non litigasi. Setiap PNS/SKPD dalam hal memperoleh informasi darin aparat penegak hukum yang ditujukan kepadanya bahwa terdapat dugaan terjadinya tindak pidana, maka harus menyampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi. Laporan disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak informasi diterima, melampirkan foto copy seluruh dokumen terkait obyek perkara. Untuk penanganan perkara Pemerintah daerah, selain Biro Hukum Provinsi maka Gubernur/Kepala SKPD dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara dan Advokad sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

CATATAN :

 

-    Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Januari  2016;