Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Perubahan AtasPeraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu Pintu. Ketentuan Pasal 6 dalam Pergub Nomor 37 tahun 2015, ditambahkan satu huruf pada ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu;
2. Gubernur melipmpahkan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
3. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan meliputi: penerbitan, penolakan, dan pencabutan.
4. Penerbitan, penolakan atau pencabutan izin dilaksanakan dan ditandatangani oleh kepala BKPMD dan P2T atas nama Gubernur.