PEMBERIAN PENGHARGAAN-BAGI YANG BERPRESTASI DAN BERJASA- DI LINGKUP PEMERINTAH PROV SULBAR
2016
PERGUB SULB TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI YANG BERPRESTASI DAN BERJASA DI LINGKUP PEMPROV SULBAR NO. 19, LD 2016 / NO. 19, LL , SETDA PROV. SULBAR : 5 HLM
PERGUB Tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI YANG BERPRESTASI DAN BERJASA DI LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2009, pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan bertujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan dan instit pemerintah atau organisasi, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan dan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 5 tahun 2014, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, sehingga perlu menetapkan pergub.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun 2012.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pemberian Penghargaan Bagi Yang Berprestasi Dan Berjasa di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan pemberian penghargaan ini maksudkan sebagai dasar hukum pemilihan dan penetapan PNS dan pihak tertentu atau perseorangan lainnya yang berprestasi dan berjasa. Penghargaan diberikan kepada PNS dan pihak tertentu atau perseorangan lainnya yang berprestasi dan berjasa dalam bidang tertentu yang bermanfaat bagi kemajuan daearh. Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi. Untuk menjamin ketelitian, kecermatan obyektivitas dalam menentukan PNS dan pihak tertentu atau perseorangan lainnya yang berprestasi dan berjasa disesuaikan dengan kemampuan daerah.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 2016