PROGRAM PRIORITAS-PEMBANGUNAN DAERAH-BERBASIS HOLISTIK, TEMATIK, INTEGRATIF DAN SPASIAL
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS HOLISTIK, TEMATIK, INTEGRATIF DAN SPASIAL DI PROVINSI SULBAR TAHUN 2017 NO. 22, LD 2016 / NO. 22, LL , SETDA PROV. SULBAR : 3 HLM
PERGUB Tentang PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS HOLISTIK, TEMATIK, INTEGRATIF DAN SPASIAL DI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017

ABSTRAK :
  • Setiap Tahun Pemerintah Daerah wajib menjabarkan RKPD ke dalam pelaksanaan program dann kegiatan pembangunan, disusun dalam suatu dokumen yang akan menjadi dasar bagi penyusunan APBD, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Prioritas Pembangunan daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Ttahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2013.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Program Prioritas Pembangunan Daerah Berbasis Holistik, Tematik, Integratif Dan Fasial di Provinsi Sulawesi Barat tahun 2017. Program Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat T.A 2017 adalah merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum perencanaan pembangunan. Program Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2017 menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum RAPBD Provinsi Sulawesi Barat, dan menjadi Acuan dalam penyusunan RKA masing-masing Dinas/badan/Biro/Kerja di Lingkungan Pemprov. Sulbar.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 2016;