PERUBAHAN ATAS-PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2015-TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMPROV SULBAR
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 38 TAHUN 20015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMPROV SULBAR NO. 11, LD 2016 / NO.11, LL, SETDA PROV. SULBAR : 16 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 20015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (5) Permendagri 64 Tahun 2013, telah ditetapkan Pergub No. 38 Tahun 2015, terdapat beberapa hal yang belum jelas dalam penerapan standar akuntansi sesuai amanah Pergub No. 38 Tahun 2015 sehingga perlu penjelasan tambahan pada beberapa lampiran dalam Pergub ini.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 28 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2008;  PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2009.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Mengubah Lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor  38 Tahun 2015, dengan menambah penjelasan sehingga Lampiran Lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Mei 2016;

-    Lampiran, 12 hlm