PENGELOLAAN JARINGAN-DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PENGELOLAAN JDIH PROV SULBAR NO. 23, LD 2016 / NO. 23, LL , SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM
PERGUB Tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permendagri No. 2 Tahun 2014, perlu dibentuk  JDIH Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan JDIH  yang tertata dan terselenggara dengan baik.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERPRERS No. 33 tahun 2012; PERMENHUM DAN HAM No. 2 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 2  Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2012. 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH. Ruang lingkup pengelolaan JDIH meliputi : kelembagaan JDIH, pengelolaan JDIH, dan pembinaan dan pengawasan.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Agustus 2016.