PENETAPAN INDEKS “K”-DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR-KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN
2016
PERGUB SULAWESI BARAT TENTANG PENETAPAN INDEKS “K” DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROV SULBAR NO. 12, LD 2016 / NO.12, LL , SETDA PROV. SULBAR : 17 HLM
PERGUB Tentang PENETAPAN INDEKS “K” DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Usaha perkebunan kelapa sawit masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat semakin berkembang terutama yang dilakukan secara mandiri /swadaya, sehingga untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam perolehan harga yang wajar dari tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun serta menghindari persaingan tidak sehat diantara pabrik kelapa sawit, sehingga perlu mengatur harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit. Ketentuan mengenai pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS lebinlanjut ditetapkan oleh Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 39 tahun 2014; PERMENTAN No. 14/Permentan/OT.140/2/2013; PERMENTAN No. 98/Permentan/OT.140./9/2013; PERMENTAN No. 11/Permentan/OT.140./3/2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012. 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    Penetepan Indeks “K” Dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Pergub ini meliputi : penetapan indeks”K”, penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, kemitraan pengelolaan dan pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, pembinaan, pengawasan, dan sanksi. Perusahaan Perkebunan pemilik PKS yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis 3 kali, apabila peringatan ke 3  tidak dipenuhi maka IUP, IUP-B dan IUP-P dicabut. Penerapan sanksi dilakukan oleh Gubernur atau Bupati sesuai kewenangannya.

     

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 2016;

-    Lampiran, 5 hlm.