PAKAIAN DINAS-ASN-DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PAKAIAN DINAS ASN DI LINGKUNGAN PEMPROV. SULBAR NO. 7, LD 2016 / NO.7, LL, SETDA PROV. SULBAR :
71 HLM HLM |
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Dalam rangka peningkatan disiplin, motivasi dan etos kerja, perlu diatur ketentuan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, perlu mengatur kembali penggunaan pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; KEPRES No. 82 Tahun 1971; KEPRES 33 TAHUN 2009; PERMENDAGRI 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2015; PERMENDAGRI 1 Tahun 2014; PPERDA No. 6 Tahun 2009.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri atas: PDH meliputi : PDH warna khaki, PDH batik dan/atau kain tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah, PDH kemeja putih. PSH, PSR, PSL, PDL, Pakaian Linmas, pakaian Korpri, dan pakaian Dinas Pegawai Non PNS. Pakaian dinas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas di lungkungan Pemprov dilakukan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pakaian dinas ASN ini berlaku bagi semua SKPD lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN : |
- Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Februari 2016
- Lampiran, 52 hlm
|
|
|