Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 Ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan penetapan target penerimaan perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap triwulan sebagai dasar pembayaran insentif diatur sebagai berikut:
a. sampai dengan Triwulan I minimal 15% (lima belas per seratus);
b. sampai dengan Triwulan II minimal 40% (empat puluh per seratus);
c. sampai dengan Triwulan III minimal 75% (tujuh puluh lima per seratus);
d. Sampai dengan Triwulan IV minimal 100% (seratus per seratus).