TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH-ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI-KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM-DAN MOBIL PENUMPANG UMUM-DALAM WILAYAH PROV SULBAR
2017
PERGUB SULBAR TENTANG TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM DAN MOBIL PENUMPANG UMUM DALAM WILAYAH PROV SULBAR NO. 8, LD 2016 / NO.10, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang TARIF BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM DAN MOBIL PENUMPANG UMUM DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga bahan bakar minyak, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi. Penataan tarif telah melaui kajian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait. 


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 4 Tahun 2014; PERMENHUB No.KM.89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PERMENHUB No. KM. 52 Tahun 2006; KEPMENHUB No. KM.35 Tahun 2003; KEPMENHUB No. KM. 1 Tahun 2009; KEPMEN ESDM No. 2 K/12/MEM/2016; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif dasar batas angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi dalam wilayah Prov Sulbar dengan mobil bus umum dan mobil penumpang umum kelas ekonomi ditetapkan sebesar Rp.238/penumpang per kilometer., tariff batas bawah angkutan penumpang AKDP dalam wilayah Prov Sulbar dengan mobil bus umum dan mobil penumpang kelas ekonomi ditetapkan sebesar Rp. 172/penumpang per kilometer, tariff tertsebut berlaku dari terminal ke terminal. Gubernur dapat menetapkan tarif tambahan untuk masing-masing wilayah yang yang masih dianggap perlu sebagai akibat kondisi geografis, factor muatan dan kondisi prasarana jalan yang belum memadai dengan peertimbangan fluktuasi kenaikan harga bahan bakar minyak dan suku cadang kendaraan.

     

CATATAN :

 -    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Februari 2016

-    Lampiran, 1 hlm