ORGANISASI-TATA KERJA UNIT PELAKSANAN TEKNIS-BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN-PADA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUH PERTANIAN-PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2016
PERGUB SULBAR TENTANG ORGANISASI TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN DAN SEKRETARIAT BAKORLUH PERTANIAN DAN KEHUTANAN PROV. SULBAR NO. 44, LD 2016 / NO. 4, LL, SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang ORGANISASI TATA KERJA UNIT PELAKSANAN TEKNIS BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERTANIAN PADA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUH PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk lebih meningkatkan peran sector pertanian, perikanan dan kehutanan, diperlukan SDM yang berkualitas, andal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembanguna berkelanjutan. Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas Bakorluh dalam peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis balai Pendidikan dan Pelatihan Pertanian pada Sekretariat Bakorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 41 Tahun 2007; INPRES No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2010.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pembentukan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BPPP Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Prov. Sulbar merupakan  UPTD yang mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Bakorluh di bidang peningkatan kapasitas SDM apparatus penyuluh dan non aparatur (pelaku utama  dan pelaku agribisnis lainnya). Susunan Organisasi UPT BPPP terdiri atas: kepala, sub bagian tata usaha, seksi penyelenggara pendidikan dan pelatihan aparatur dan seksi penyelenggara pelatihan non aparatur. Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan UPT-BPPP dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Januari 2016

 

-    Lampiran, 1 hlm.