Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat. Susunan Tim Pengendali terdiri dari:
a. Gubernur selaku ketua;
b. Wakil Gubernur selaku ketua harian;
c. Sekretaris Daerah selaku Sekretaris; dan
d. Anggota terdiri dari:
1. Inspektur Provinsi;
2. Para Asisten Sekretaris Daerah;
3. Para staf ahli Gubernur;
4. Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah;
5. Kepala Biro Keuangan;
6. Staf Khusus Gubernur;
7. Dapat melibatkan tenaga AHLI Gubernur dan Tim Pakar Gubernur.
Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur dilibatkan berdasarkan kebutuhan dan masalah yang diselesaikan oleh Tim Pengendali.