PERUBAHAN KEDUA-TIM GUBERNUR-PENGENDALIAN PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PENGENDALIAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROV. SULBAR NO. 3, LD 2016 / NO. 3 LL , SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PENGENDALIAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk mengoptimalkan pencapaian target penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat, perlu memaksimalkan kerja tim pengendali dengan melibatkan Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur. Staf Khusus Gubernur, Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur belum diatur dalam kelembagaan  Tim Pengendali, sehingga Pergub Nomor 12 Tahun 2014 yang diubah dengan Pergub Nomor 16 Tahun 2015, perlu diubah. 


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERGUB No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 16 Tahun 2015.Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 16 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -   Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tim Gubernur Untuk Pengendalian Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat. Susunan Tim Pengendali terdiri dari:

    a.       Gubernur selaku ketua;

    b.       Wakil Gubernur selaku ketua harian;

    c.       Sekretaris Daerah selaku Sekretaris; dan

    d.       Anggota terdiri dari:

    1.       Inspektur Provinsi;

    2.       Para Asisten Sekretaris Daerah;

    3.       Para staf ahli Gubernur;

    4.       Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah;

    5.       Kepala Biro Keuangan;

    6.       Staf Khusus Gubernur;

    7.       Dapat melibatkan tenaga AHLI Gubernur dan Tim Pakar Gubernur.

    Tenaga Ahli Gubernur dan Tim Pakar Gubernur dilibatkan berdasarkan kebutuhan dan masalah yang diselesaikan oleh Tim Pengendali.

     

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22  Januari 2016.