PENATAAN PARKIR--KANTOR GUBERNUR |
2016 |
PERGUB SULBAR TENTANG PENATAAN PARKIR DI LINGKUNGAN KANTOR GUBERNUR SULBAR NO. 1, LD 2016 / NO.1, LL, SETDA PROV. SULBAR :
4 HLM HLM |
PERGUB PROV SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PENATAAN PARKIR DI LINGKUNGAN KANTOR GUBERNUR SULAWESI BARAT
|
ABSTRAK : |
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban parkir di kompleks kantor Gubernur Sulawesi Barat dilakukan penataan parkir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.26 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; KEPMEN PERHUBUNGAN No. 4 Tahun 1994.
Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Penataan Parkir di Lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan parkir di kompleks kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dilakukan berdasarkan azas: ketertiban, keamanan, kerapian; dan estetika. Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan penataan parker Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
|
CATATAN : |
- Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Januari 2016
|
|
|