24 November 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PENGATURAN MELALUI RAPAT PEMBAHASAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2021
Senin, 08 November 2021

KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PENGATURAN

MELALUI RAPAT PEMBAHASAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2021

Majene (9/10/2021) Hotel Villa Bogor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Bagian Peraturan Perundang – Undangan Provinsi  Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Melalui Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021. Dalam kegiatan ini Bagian Peraturan Perundang -Undangan Provinsi  Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat  menghadirkan Bapak Drs. H.M. Natsir, MM (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat), Bapak Rahmadika Suryaasmara, SH.,MH (Kasi Wilayah III B Direktorat Produk Hukum Daerah Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri), Bapak Murdanil, SE. M. AP (Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat), dan Ibu Setya Retnani, SH., M.Si (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Barat) sebagai narasumber dan diikuti kepala SKPD dan kepala bidang lingkup Sekratriat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, serta Bagian Hukum Kabupaten Se-Sulawesi Barat sebagai peserta.

 

Kegiatan ini terkait dengan kebijakan pemerintah provinsi dalam membentuk Peraturan Gubernur dan evaluasi Peraturan Gubernur yang tidak efektif. Sehingga untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas tentunya sasaran utamanya adalah bagaimana Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Selawesi Barat melakukan perencanaan dalam membentuk peraturan gubernur itu sendiri yang tentunya lebih memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada Stakeholder dan masyarakat sehingga dapat memahami substansi dari peraturan gubernur yang akan dibuat dan tidak menjadi multi tafsir dalam penerapannya. Dengan demikian seluruh Stakeholder yang hadir mempunyai ruang dan kesempatan yang seluas luasnya memberikan masukan maupun saran dalam pembentukan Peraturan Gubernur yang lebih baik demi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Malaqbi.

              

Bapak Drs. H.M. Natsir, MM Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, mengatakan

 

“Bahwa pembuatan sebuah Peraturan Gubernur harus melalui proses dan tahapan secara sistematis yang begitu panjang sampai pada proses penetapan dan pengundangan Peraturan Gubernur, sehingga dapat dipastikan Peraturan Gubernur yang akan dibuat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan sehingga tidak terjadi obesitas pada Peraturan Gubernur dan dapat menekan anggaran pembuatannya, begitu pula dalam pencabutan Peraturan Gubernur sebaiknya selalu melibatkan Perangkat Daerah terkait dalam pembahasannya bukan hanya sekedar disosialisasikan hasil peraturannya.”

Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan Kualitas Peraturan Gubernur, Perangkat Daerah Pemrakarsa diharapkan menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dan menyampaikan ke Biro Hukum untuk dilakukan pembahasan dan terlebih dahulu dimasukkan dalam program pembentukan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat lebih mengetahui dan memahami kebijakan Pemerintah Provinsi dalam membentuk Peraturan Gubernur.