UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
…
(Nama Undang–Undang)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa …;
b. bahwa …;
c. dan seterusnya …;
Mengingat: 1. …;
2. …;
3. dan seterusnya …;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG … (nama Undang–Undang).
BAB I
…
BAB II
…
Pasal …
BAB … (dan seterusnya)
Pasal …
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
MENTERI (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum),
tanda tangan
NAMA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
|