29 Maret 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
EVALUASI RANCANGAN PERDA RZWP3K SULAWESI BARAT
Rabu, 04 Oktober 2017

 

Undang-Undang Penataan Ruang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka untuk arahan pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah laut yang semula 0-4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan selebihnya sampai dengan 12 mil kewenangan pemerintah provinsi, dengan terbitnya Undang-Undang tersebut pengelolaan ruang laut 0-12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan dalam sub urusan kelautan.

Dalam rangka penetapan RZWP3K di Provinsi Sulawesi Barat, dilaksanakan rapat evaluasi rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di gedung Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kalibata, Jakarta Selatan pada tanggal 26 September 2017.

Rapat dihadiri oleh Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I bersama para pejabat terkait di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari kementerian/lembaga terkait di lingkungan Kemendagri.

Dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Kehutanan, Biro Hukum dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah RZWP3K, maka Sulawesi Barat akan menetapkan wilayah mana saja yang akan dapat dilakukan kegiatan reklamasi pantai, karena Perda ini adalah payung hukum yang akan mengatur kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Direktur Singkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I yaitu Bapak Drs. Nyoto Sumignyo, MM, menyampaikan bahwa Sulawesi Barat adalah Provinsi kedua setelah sebelumnya Provinsi Sulawesi Utara dilakukan evaluasi Raperda RZWP3K oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan kedalam keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah

Paling lambat 14 hari setelah Gubernur menyampaikan permohonan evaluasi Rancangan Perda tentang RZWP3K ke Kemendagri, maka Mendagri harus menyampaikan keputusan hasil evaluasi kepada gubernur. Paling lama 7 hari setelah gubenur menerima hasil evaluasi, gubernur bersama DPRD harus melaksanakan hasil evaluasi tersebut. Apabila hasil evaluasi telah dilaksanakan, selanjutnya adalah permohonan register Perda kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah oleh gubernur.