25 April 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
RAPAT PEMBAHASAN KEIKUTSERTAAN TENAGA KONTRAK WAKTU TERBATAS DALAM BPJS KETENAGAKERJAAN
Selasa, 22 Agustus 2017

Dalam rangka pelaksanaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan rapat pembahasan perjanjian kerjasama dengan melibatkan unsur terkait, rapat dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 bertempat di ruangan rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Terdapat 3 (tiga) perihal yang menjadi pokok pembahasan pada rapat tersebut yaitu :

1.    Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kontrak Waktu Terbatas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengingat peran mereka dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di kantor dan resiko yang mereka hadapi dalam bekerja.

2.     Dalam hal iuran/pendanaan untuk BPJS Ketenagakerjaan dianggarkan di BPKPD sehingga penarikannya satu pintu.

3.     Dalam hal-hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Ketenagakerjaan pointnya sudah disepakati hanya saja ada tambahan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyampaikan data setiap bulannya tekait keaktifan tenaga kontrak waktu terbatas mengingat akan iuran harus dibayar setiap bulannya.

Rapat pembahasan perjanjian kerjasama tersebut dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan H. Nur Alam Tahir, SH, M.Pd dan dihadiri dari unsur pemerintah provinsi Sulawesi Barat yaitu Asisten III Bidang Administrasi Umum, Tenaga Ahli GUbernur bidang Hukum, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pihak dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya kesepakatan akan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat untuk ditandatangani.