Online | : 5 Users |
Hari Ini | : 392 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9003 |
Tahun Ini | : 172513 |
Total Visitor | : 733545 |
Total Hits | : 1147991 Hits |
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Biro Hukum merupakan salah satu unit kerja dari Sekretariat Daerah yang terdiri atas :
a. Kepala Biro Hukum
b. Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Bagian Bantuan Hukum dan HAM; dan
- Subbagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun tugas dan fungsi dari Biro Hukum adalah sebagai berikut :
TUGAS
Melaksanakan sebagian tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum.
FUNGSI
- penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundangundangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
- penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
A. Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota
- Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah kabupaten/kota, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III.
- Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang produk hukum daerah wilayah I, produk hukum daerah wilayah II, dan produk hukum daerah wilayah III; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
B. Bagian Bantuan Hukum dan HAM
- Bagian Bantuan Hukum dan HAM mempunyai tugas melaksanakan bahan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia.
- Bagian Bantuan Hukum dan HAM menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata usaha, litigasi, non litigasi dan hak asasi manusia; dan
- pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Bagian Bantuan Hukum dan HAM terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
- melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;
- melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
- melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
- melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan pembinaan Pegawai ASN; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.