Online | : 4 Users |
Hari Ini | : 493 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9104 |
Tahun Ini | : 172614 |
Total Visitor | : 733646 |
Total Hits | : 1148121 Hits |
Senin, 08 November 2021 |
KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PENGATURAN MELALUI RAPAT PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2021. Majene (4/08/2021) Hotel Villa Bogor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Bagian Peraturan Perundang – Undangan Provinsi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Melalui Rapat Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2021.
Pada kegiatan ini dibuka oleh Drs. H.M. Natsir, MM (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat). Bagian Peraturan Perundang – Undangan Provinsi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menghadirkan Bapak Syamsul Samad, S.IP (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat), Bapak Hatta Kainang, SH (Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat), Bapak Raden Gani Muhammad, SH. MAP (Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri), Bapak Muhammad Syafa, SH (Kasi Kejaksaan Negeri Majene), dan Ibu Setya Retnani, SH., M.Si (Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Sulawesi Barat) sebagai narasumber serta diikuti oleh kepala SKPD dan kepala bidang lingkup Sekratriat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Bagian Hukum Kabupaten Se-Sulawesi Barat dan Organisasi Masyarakat/Pemuda Se-Sulawesi Barat sebagai peserta pada kegitan ini. Sebagaimana yang kita ketahui Peraturan Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menertibkan pelaksanaan otonomi daerah. Maka kegitan fasilitasi dan evaluasi tentang efektifitas Peraturan Daerah yang telah terbit, perlu mendapatkan masukan ataupun saran dari Perangkat Daerah maupun Masyarakat mengenai implementasinya secara nyata di masyarakat, sehingga dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah kedepan diharapkan lebih berkualitas dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dengan terbitnya Peraturan daerah diharapkan dapat menjadi acuan pembangunan hukum dan membangunan daerah yang melahirkan kebijakan yang tepat dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, peraturan daerah tidak hanya penting untuk menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah untuk kurun waktu tertentu, namun juga penting bagi masyarakat untuk menatap pembangunan daerah kedepannya, sehingga partisipasi dan keterlibatan semua Perangkat Daerah dan masyarakat harus dilakukan secara optimal, sinergi dan terencana sehingga benar-benar membawa aspirasi sebanyak mungkin dalam mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat. |