Online | : 6 Users |
Hari Ini | : 471 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9082 |
Tahun Ini | : 172592 |
Total Visitor | : 733624 |
Total Hits | : 1148092 Hits |
Kamis, 26 Juli 2018 |
Lombok, jdih.sulbarpov.go.id – Dalam rangka percepatan integrasi website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan kegiatan APEC Capacity Building PEngelolaan Single Portal Peraturan Perundang-undangan terintegrasi yang dilaksanakan di Lombok, NTB pada tanggal 25-s6 Juli 2018. Dalam rangka melaksanakan mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BPHN memiliki empat kebijakan terbaru bernama “refocusing”. Kepala BPHN Prof. Enny Nurbaningsih mengatakan, BPHN selaku pusat jaringan dan law center pemerintah, sejak enam tahun lalu membangun sebuah basis data ‘raksasa’ yang berisi peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum. Keberadaan basis data nasional yang kemudian diperkenalkan sebagai ‘JDIHN’ didesain menjadi sumber rujukan terhadap informasi hukum untuk masyarakat luas. keempat kegiatan prioritas, antara lain percepatan keanggotan, pembenahan sistem/aplikasi, integrasi data anggota JDIHN, dan pengembangan basis data nasional dokumen hukum. Kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information, yang digelar di empat kota, yakni Batam, Lombok, Ambon dan Yogyakarta merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan tersebut. “Di sisi lain, tersedianya sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap pemerintah RI,” kata Prof Enny saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan “Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information” di Senggigi – Lombok, Rabu (25/7). “JDIHN terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” kata Prof Enny. Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Yasmon mengatakan bahwa kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information yang digelar di Lombok merupakan kegiatan kedua sepanjang tahun 2018. Pada kegiatan pertama yang digelar di Batam bulan Mei lalu, BPHN berhasil menjaring 8 anggota JDIH baru. Dalam kegiatan kali ini, lanjut Yasmon, diharapkan akan lebih banyak Pemda Kabupaten/ kota yang tergabung sebagai anggota JDIH. “Output kegiatan ini adalah terintegrasikannya JDIHN dan berhasil mengintegrasikan dua kali lipat dari kegiatan sebelumnya”, kata bapak Yasmon. Kegiatan yang diikuti oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan selama 2 (dua) hari, untuk kegiatan pengembangan Website JDIH dan pengintegrasian website anggota JDIH kedalam website JDIH Nasional dilaksanakan oleh Tim Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, dimana sesi tersebut disampaikan oleh Bapak Diden Priyatna Kepala Sub Bidang Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum.
|