Online | : 5 Users |
Hari Ini | : 461 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9072 |
Tahun Ini | : 172582 |
Total Visitor | : 733614 |
Total Hits | : 1148081 Hits |
Selasa, 10 Juli 2018 |
KLAUSUL HUKUM PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Klausul Hukum Provinsi Sulawesi Barat adalah singkatan dari Klinik Konsultasi Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, merupakan wadah yang akan dibentuk untuk pelayanan konsultasi hukum baik sifatnya informasi maupun pertimbangan hukum dalam rangka memberikan fasilitasi kepada para pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Salah satu faktor banyaknya permasalahan hukum baik Gugatan Perdata, Tata Usaha Negara, serta terdapatnya ASN yang akan di proses oleh Aparat Penegak Hukum disebabkan minimnya koordinasi dalam bentuk konsultasi/pertimbangan hukum dalam rangka pengambilan serta pelaksanaan kebijakan, sehingga kemudian Biro Hukum sebagai leading sektor dalam melaksanakan tugas dalam menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi dan sumber daya di bidang bantuan hukum dan hak Asasi Manusia. Manfaat yang dapat diperoleh dari pelaksanaan Klausul Hukum ini adalah : a. Penguatan tugas dan fungsi Biro Hukum b. Optimalisasi penanganan penyelesaian perkara di ranah litigasi dan non litigasi c. Upaya preventif masalah hukum oleh para pengambil dan pelaksana kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan d. Pelaksanaan pemerintahan yang kondusif serta peningkatan kredibilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
|