21 November 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
Pendampingan Pengelola JDIH Kabupaten Mamasa
Senin, 16 April 2018

Sebagai implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dalam melaksanakan fungsi penerapan pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan juga kedudukan Biro hukum sebagai pusat JDIH dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, mengemban tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan dan monitoring JDIH sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Sebagai salah satu wujud dari tugas dari pusat JDIH, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melakukan fasilitasi berupa pendampingan kepada pengelola JDIH Kabupaten Mamasa dalam rangka koordinasi dan konsultasi pada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yaitu pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM  sekaitan dengan pengelolaan JDIH pada Kabupaten Mamasa.


Kami dari pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Barat memperkenalkan Pengelola JDIH Kabupaten Mamasa kepada Pusat JDIHN yang pada saat itu dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamasa, Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, beserta para pejabat serta staf di Bagian Hukum Kabupaten Mamasa yang diterima oleh Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum yaitu ibu Artiningsih, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut, Pengelola JDIH Kabupaten Mamasa menyampaikan Laporan Tahunan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Mamasa Tahun 2017 yang dilanjutkan dengan melakukan peninjauan terhadap penataan arsip dan dokumentasi pada perpustakaan JDIH Nasional.

Kunjungan selanjutnya dilaksanakan pada Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum yang diterima oleh Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum yaitu Bapak Diden Priya Utama, S.Kom.


Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH Kabupaten Mamasa masih harus menyesuaikan website sesuai dengan standardisasi yang telah ditetapkan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.