Online | : 1 User |
Hari Ini | : 436 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9047 |
Tahun Ini | : 172557 |
Total Visitor | : 733589 |
Total Hits | : 1148052 Hits |
Jumat, 15 Desember 2017 |
SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana amanat pasal 4 dan pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Berikut ini disampaikan mengenai Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut : I. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat direncanakan sebesar Rp334.264.863.478,91 atau -0,11 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Turunnya target tersebut berasal dari berkurangnya target penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp15.713.009.764,32 atau -48,77 persen dan Dana Perimbangan sebesar Rp12.233.282.453,00 atau -0,79 persen. Sumber-sumber pendapatan dan Jenis Penerimaan dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk APBD Tahun 2018 direncanakan sebesar Rp334.264.863.478,91 meningkat Rp12.345.858.596,75 atau 3,84 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017. Peningkatan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp19.410.868.361,07 atau 7,37 persen, Retribusi Daerah Rp5.048.000.000,00, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp3.600.000.000, sedangkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah berkurang Rp15.713.009.764,32 atau -48,77 persen.
2. Dana Perimbangan
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp1.534.783.515.000,00 berkurang Rp12.233.282.453 atau -0,79 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp1.547.016.797.453, dengan rincian sebagai berikut : a. Penerimaan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp23.158.213.000,00 turun Rp3.509.688.053 atau -13,16 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp26.667.901.053,00; b. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.025.033.063.000,00 meningkat Rp16.672.540.000,00 atau 1,65 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp1.008.360.523.000,00;
c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp117.526.000.000,00 berkurang Rp53.657.998.400 atau -31,35 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp171.183.998.400,00;
d. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp349.153.321.000,00 meningkat Rp10.798.414.000 atau 3,19 persen dari target dalam Perubahan APBD Tahun 2017 Rp338.354.907.000,00.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Rencana pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak ditargetkan dalam APBD Tahun 2018 dibandingkan pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp2.113.687.246,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
II. BELANJA DAERAH Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan dengan melihat kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Berdasarkan Kebijakan Belanja Daerah, maka Prioritas Plafond Anggaran Belanja Daerah dirumuskan untuk penajaman program dan kegiatan yang dituangkan dalam program prioritas provinsi Tahun 2018 sebagai berikut : a. Peningkatan Pendapatan melalui peningkatan iklim investasi daerah, peningkatan daya saing daerah, dan penggulangan kemiskinan; b. Peningkatan Kesehatan dengan isu strategis: menekan angka kematian ibu dan anak; c. Peningkatan Pendidikan dengan isu strategis peningkatan aksebilitas dan mutu pendidikan menengah dan luar biasa; d. Perbaikan Infrastruktur Wilayah dengan isu strategis: peningkatan sarana dan prasarana perhubungan, peningkatan dan perbaikan jalan provinsi, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, produktivitas ketahanan pangan dan komoditas unggulan daerah; e. Perbaikan kawasan pemukiman dan lingkungan dengan isu strategis: perbaikan kualitas peruumahan dan pemukiman, cakupan dan kualitas air baku, sanitasi dan air bersih; f. Kepastian hukum dan ketertiban dengan isu strategis: penegakan hukum, akuntabilitas kinerja birokrasi, dan wawasan kebangsaan; g. Karakteristik wilayah melalui pelestarian budaya daerah dan pengembangan serta promosi destinasi wisata; h. Tenaga Kerja dan pengembangan SDM melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja.
Belanja Daerah Tahun 2018 direncanakan sebesar Rp1.918.513.486.804,72 yang terdiri dari :
1. Belanja Tidak Langsung Direncanakan sebesar Rp1.002.511.475.896,72 meningkat sebesar Rp14.109.801.238,088 atau 1,43 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp988.401.674.658,64. Penganggaran Belanja Tidak Langsung dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Belanja Pegawai Rencana Belanja Pegawai sejumlah Rp531.083.858.731,84 meningkat sebesar Rp44.662.242.314,41 atau 9,18 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp486.421.616.417,43. Belanja Pegawai dialokasikan untuk membiayai Gaji dan Tunjangan, Belanja Operasional Penunjang Kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Belanja Operasional Penunjang Pimpinan DPRD, Penunjang Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 serta biaya pemungutan pajak daerah, termasuk rencana kenaikan gaji pokok PNSD. b. Belanja Bunga Rencana Belanja Bunga sebesar Rp23.807.820.802,96 meningkat sebesar Rp10.849.047.825,10 atau 83,72 persen dari Perubahan APBD Tahun 2017sebesar Rp12.958.772.977,86 yang diperuntukkan membayar bunga pinjaman dana dari PT.SMI untuk Pembangunan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat Tipe B. c. Belanja Hibah Rencana Belanja Hibah sebesar Rp260.087.800.000,00 berkurang sebesar Rp33.868.771.128,00 atau -11,52 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang sebesar Rp293.956.571.128,00 diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menunjang peningkatan pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sifatnya tidak mengikat dan tidak wajib. d. Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial tidak ditargetkan dalam APBD Tahun 2018, sedangkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp19.000.000.000,00. e. Belanja Bagi Hasil Alokasi Belanja Bagi Hasil pada APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp142.462.983.561,02 meningkat Rp15.797.282.226,57 atau 12,47 persen dari target dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp126.665.701.335,35, diarahkan untuk bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi pada tahun anggaran 2017 yang menjadi hak pemerintah kabupaten sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten dan Partai Politik Alokasi belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten dan Partai Politik sebesar Rp43.069.012.800 berkurang Rp5.330.000.000 atau -11,01 persen dari target Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp48.399.012.800,00, digunakan dalam rangka peningkatan akselerasi percepatan pembangunan kabupaten, sedangkan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi partai politik; g. Belanja Tidak Terduga Rencana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000 meningkat Rp1.000.000.000,00 dari Perubahan APBD n Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00 di anggarkan untuk belanja kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, kegiatan tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
2. Belanja Langsung Direncanakan sebesar Rp916.002.010.908,00 berkurang sebesar Rp160.013.881.277,52 atau 14,87 persen dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang dianggarkan sebesar Rp1.076.015.892.185,52.
III. PEMBIAYAAN DAERAH Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Perubahan 2018 mengalami defisit belanja sebesar Rp49.465.108.325,81. Defisit APBD tersebut sebagai akibat belanja lebih besar daripada pendapatan. Untuk menutupi defisit Belanja dimaksud, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah merencanakan penerimaan pembiayaan dari sisa Lebih Perhtiungan Anggaran Tahun Sebelumnya dan pinjaman dari lembaga bukan Bank, sehingga permasalahan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diatasi.
1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan Kebijakan Penerimaan Pembiayaan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp38.055.000.000,00 dari pinjaman dari lembaga bukan Bank.
2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Defisit dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp49.465.108.325,81 diakibatkan anggaran pendapatan belanja daerah direncanakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp45.070.336.300,00 digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) kepada Badan Usaha Lainnya yaitu pada PT.Bank Sulselbar sebesar Rp10.000.000.000,00 dan Rp35.070.336.300,00 untuk Pembayaran Pokok Utang kepada Lembaga Bukan Bank.
Demikian disampaikan Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Mamuju, 15 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH SELAKU KETUA TAPD PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
Drs. H. ISMAIL ZAINUDDIN, M.Pd Pangkat : Pembina Utama NIP. : 19590529 198503 1 012
RINGKASAN RANCANGAN APBD TAHUN ANGGARAN 2018
I PENDAPATAN DAERAH 1,869,048,378,478.91 1.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 334,264,863,478.91 Pajak Daerah 282,710,868,361.07 Retribusi Daerah 26,948,000,000.00 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan 8,100,000,000.00 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 16,505,995,117.84 1.2 DANA PERIMBANGAN 1,534,783,515,000.00 Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak 23,158,213,000.00 Dana Alokasi Umum 1,025,033,063,000.00 Dana Alokasi Khusus 117,526,000,000.00 Dana Alokasi Khusus Non Fisik (BOS) 287,877,800,000.00 Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Profesi Guru) 56,184,140,000.00 Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Tambahan Penghasilan Guru) 327,000,000.00 Dana Alokasi Khusus Non Fisik (Tunjangan Khusus Guru) 98,620,000.00 DAK Non Fisik (Peningkatan Pengelolaan Kopukm) 3,000,000,000.00 DAK Non Fisik (Pelayanan adm kependudukan) 1,665,761,000.00 Bantuan Operasuional Kesehatan (BOK) 1,662,918,000.00 Dana Insentif Daerah 18,250,000,000.00 1.3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 0.00 Pendapatan Hibah, Pemerintah dan Lainnya 0.00 Pendapatan Hibah (Sumbangan Pihak III) 0.00
2 BELANJA DAERAH 1,918,513,486,804.72 2.1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 1,002,511,475,896.72 Belanja Pegawai 531,083,858,731.84 Belanja Bunga 23,807,820,802.96 Belanja Hibah 260,087,800,000.00 Belanja Bantuan Sosial 0.00 Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi dan Kabupaten 142,462,983,561.92 Belanja Bantuan Keuangan + Partai Politik 43,069,012,800.00 Belanja Tidak Terduga 2,000,000,000.00
2.2 BELANJA LANGSUNG 916,002,010,908.00 Defisit / Surplus (Rp) -49,465,108,325.81
3 PEMBIAYAAN DAERAH -7,015,336,300.00 3.1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH 38,055,000,000.00 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya 0.00 Pinjaman dari lembaga bukan bank 38,055,000,000.00
3.2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH 45,070,336,300.00 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 10,000,000,000.00 Pembayaran Pokok Utang kepada Lembaga Bukan Bank 35,070,336,300.00
PEMBIAYAAN NETTO (Rp) -7,015,336,300.00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran Berkenaan (SILPA) -56,480,444,625.81 |