Online | : 1 User |
Hari Ini | : 442 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9053 |
Tahun Ini | : 172563 |
Total Visitor | : 733595 |
Total Hits | : 1148059 Hits |
Jumat, 20 Oktober 2017 |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan undang undang nomor 1 tahun 1974 khususnya untuk kelompok warga Negara Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, oleh Pemerintah pada tanggal 21 april 1983 telah diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan bagi warga Negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga. Selanjutnya dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang undangan yang berlaku untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan terganggu oleh masalah masalah keluarga. Dalam menyikapi suatu permasalahan utamanya terkait dengan persoalan rumah tangga PNS Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentunya di perlukan suatu wadah yang dapat melindungi privasi PNS yang bersangkutan, olehnya itu Biro Hukum yang menerima pendelegasian kewenangan kebijakan dibidang hukum, sangat berperan dalam mengawal kasus kasus hukum yang melibatkan PNS lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, karena Biro Hukum disamping tupoksinya melaksanakan bantuan hukum juga sekaligus sebagai Sekretariat Tim tindaklanjut dari berbagai permasalahan hukum terhadap ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Biro Hukum membentuk Tim Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (TP4) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus pembentukan Sekretariat Tim TP4 yang akan bertugas sebagai fasilitator TP4 dalam menjalankan tugasnya. Dalam perjalannya, TP4 sudah beberapa kali memanggil ASN yang rumah tangganya sedang bermasalah untuk difasilitasi.
Manfaat yang dapat diperoleh dari pembentukan Tim Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (TP4) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yaitu : 1. Mewujudkan kehidupan keluarga PNS bahagia dan kekal 2. Mewujudkan kehidupan keluarga PNS yang rukun Damai dan saling menghargai 3. Meningkatkan kuwalitas perkawinan PNS 4. Mencegah perilaku negatif anak yang trauma akibat perceraian 5. Mengurangi tingkat perceraian dikalangan PNS
|