Online | : 2 Users |
Hari Ini | : 457 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9068 |
Tahun Ini | : 172578 |
Total Visitor | : 733610 |
Total Hits | : 1148076 Hits |
Rabu, 22 Februari 2017 |
Dalam rangka penyusunan Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum melaksanakan rapat pembahasan penyelarasan naskah akademik raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 bertempat di ruangan rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat penyelarasan naskah akademik tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Dokumentasi Produk Hukum dan Informasi Hukum bersama dengan SKPD dan instansi terkait diantaranya Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Staf Ahli Gubernur, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Bappeda Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ketua Umum Masyarakat Konservasi Tanah Indonesia (MKTI) Sulawesi Barat, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Lariang Mamasa, dan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Provinsi Sulawesi Barat serta pejabat di lingkup Biro Hukum Sekretariat Daerah Proivnsi Sulawesi Barat. Dalam rapat tersebut, disepakati untuk mendorong percepatan pembahasan raperda dan perbaikan naskah akademik, mengingat naskah akademik dari raperda ini disusun pada Tahun 2014, oleh karena itu tentu sudah terdapat aturan-aturan yang harus diperbaharui agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat. |