Online | : 6 Users |
Hari Ini | : 463 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9074 |
Tahun Ini | : 172584 |
Total Visitor | : 733616 |
Total Hits | : 1148083 Hits |
Selasa, 31 Januari 2017 |
Dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten sebagaimana dimanatkan dalam Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Biro Hukum melaksanakan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene dengan melibatkan SKPD terkait, rapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2017 bertempat di ruangan rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengkajian dan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah yang diatur sesuai undang-undang bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terdapat 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majene yang dilakukan evaluasi pada kesempatan itu, masing-masing : 1. Retribusi Penjualan Minuman Beralkohol 2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3. Retribusi Izin Pengelolaan Limbah Cair 4. Retribusi Tempat Pelelangan Rapat evaluasi terhadap 4 (empat) Ranperda Kabupaten Majene tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Dokumentasi Produk Hukum dan Informasi Hukum bersama dengan Tim Evaluasi dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/73/SULBAR/I/2017 dengan melibatkan SKPD Provinsi terkait dan Pemerintah Kabupaten Majene diantaranya Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Perumahan Provinsi Sulawesi Barat, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Pansus DPRD Kabupaten Majene, Asisten I Kabupaten Majene, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Majene, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majene, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majene. Setelah dilakukan perbaikan, baik teknis maupun penyesuaian dan penyempurnaan materi muatan berdasarkan tata cara evaluasi, Ranperda Kabupaten Majene tersebut selanjutnya akan dilakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. |