Online | : 2 Users |
Hari Ini | : 428 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9039 |
Tahun Ini | : 172549 |
Total Visitor | : 733581 |
Total Hits | : 1148044 Hits |
Jumat, 15 Juli 2016 |
Mamuju, Tanggal 14 Juli 2016 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat tesebut dihadiri oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagian Pengkajian Produk Hukum, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pengundangan Pusat, Kepala Sub Bagian Dokumentasi Pengundangan Daerah, Kepala Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan Pusat, Kepala Sub Bagian Penyusunan Perundang-undangan Daerah, Kepala Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum Pusat dan Kepala Sub Bagian Pengkajian Produk Hukum Daerah serta Pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Barat. Dengan dioperasikannya website JDIH Provinsi Sulawesi Barat, maka dianggap perlu untuk menyusun regulasi untuk mengatur pengelolaan JDIH di Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Setelah mengadakan perbaikan dan penyempurnaan terhadap konsep Peraturan Gubernur tersebut, akhirnya disepakati untuk dilanjutkan untuk diproses menjadi Peraturan Gubernur.
|