Online | : 2 Users |
Hari Ini | : 464 |
Kemarin | : 263 |
Bulan Ini | : 9075 |
Tahun Ini | : 172585 |
Total Visitor | : 733617 |
Total Hits | : 1148084 Hits |
Kamis, 28 Januari 2016 |
MAMUJU. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bagian PEngkajian Produk Hukum bersama dengan SKPD Provinsi terkait serta Bagian Hukum Mamuju Tengah, DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, SKPD Kabupaten Mamuju Tengah terkait, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Hukum membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah bertempat di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis, 28 Januari 2016. Adapun Raperda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah : 1. Pajak mineral bukan logam dan batuan 2. Pajak penerangan jalan 3. Pajak parkir 4. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan 5. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 6. Pajak restoran 7. Pajak hotel 8. Pajak hiburan 9. Pajak reklame 10. Pengelolaan barang milik daerah 12. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah |