|
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 Tanggal 11 Februari 2025,
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Jakarta, 2025. |